1.
Profil Negara:
KOREA SELATAN
|
KOREA UTARA
|
|
Nama
Resmi
|
Republik Korea
|
Rep. Rakyat Demokratik Korea
|
Asal
Mula Nama
|
Nama Korea Selatan diambil dari
nama Korya, sebuah kerajaan abad ke-10 yang menyatukan Semenanjung Korea
|
Nama Korea Utara berasal dari
nama Kerajaan Koryo yang dibangun pada abad ke -5 dan meluas hingga meliputi
seluruh Semenanjung Korea
|
Motto
|
Bawalah keuntungan kepada
seluruh rakyat
|
Negara makmur dan kuat
|
Lagu
Kebangsaan
|
Aegukga
|
Aegukga
|
Pemimpin
|
Park Geun Hye
|
Kim Jong Un
|
Ibukota
|
Seoul
|
Pyongyang
|
Luas
total
|
98.480 km persegi
|
120.540 km persegi
|
Luas
perairan (%)
|
0,3
|
4,87
|
Jumlah
Penduduk
|
47,1 juta
|
22,4 juta
|
Kepadatan
|
493/km persegi
|
198,3/km persegi
|
Zona
Waktu
|
GMT + 9
|
GMT + 9
|
Merdeka
|
1948
|
1948
|
Konstitusi
|
1948
|
1948
|
Agama
|
Budha Mahayana 47%
Protestan 38%
Katolik Roma 11%
Konghucu 3%
Lainnya 1%
|
Diawasi dengan ketat oleh
negara. Sebagian besar penganut Budha dan Konghucu tradisional, sebagian lagi
Kristen dan Chondogyo atau “Agama Jalan Surgawi”
|
Kelompok
Etnis
|
Korea 100%
|
Korea 100%
|
Bahasa
Resmi
|
Korea
|
Korea
|
Daerah
/ Provinsi
|
9 Provinsi dan 7 Kota
Metropolitan
|
9 Provinsi dan 4 Kota
Metropolitan
|
Wilayah
Tanggungan
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
Media
|
Tidak ada sensor politik
Surat kabar : 60 harian
TV : 7 siaran (1 milik negara)
Radio : 9 siaran (1 milik
negara)
|
Sensor politik total
Surat kabar : 5 harian
TV : 1 siaran milik negara
Radio : 1 siaran milik negara
|
Hak
Pilih
|
20 tahun, universal
|
17 tahun, universal
|
Sistem
Hukum
|
Tradisi hukum Cina dan
Amerika-Eropa tanpa yurisdiksi MI
|
Hukum Jerman, tradisi-tradisi
hukum Komunis dan Jepang tanpa yurisdiksi MI
|
Organisasi
Dunia
|
AfDB, APEC, ARF (mitra dialog),
AsDB, ASEAN (mitra dialog), Australia Group, BIS, CCC, CP, EBRD, ESCAP, FAO,
G-77, IAEA, IBRD, ICAO, ICC, ICFTU, ICRM, IDA, IEA (pengamat), IFAD, IFC,
IFRCS, IHO, ILO, IMF, IMO, Interpol, IOC, IOM, ISO, ITU, MUNURSO, NAM (tamu),
NEA, NSG, OAS (pengamat), OECD, OPCW, OSCE (mitra), PCA, PBB, UNCTAD, UNESCO,
UNHCR, UNIDO, UNMOGIP, UNOMIG, UNTAET, UNU, UPU, WCL, WHO, WIPO, WMO, WToO,
WTrO, dan ZC.
|
ARF (rekan dialog), ESCAP, FAO,
G-77, ICAO, ICRM, IFAD, IFRCS, IHO, IMO, IOC, ISO, ITU, NAM, PBB, UNCTAD,
UNESCO, UNIDO, UPU, WFTU, WHO, WIPO, WMO, dan WToO.
|
Partai
Politik
|
GNP (Partai Nasional Agung)
MD (Partai Demokrat Milenium)
ULD (Demokrat Liberal Bersatu)
|
DFRF (Democratic Front for the
Reunification of Fatherland)
|
2. Perekonomian Nasional:
KOREA SELATAN
|
KOREA UTARA
|
|
Peringkat PNB
Dunia
|
13
|
77
|
PNB per Kapita
|
$ 8,910
|
$ 573
|
Inflasi
|
2,3%
|
Tidak tersedia
|
Neraca
Perdagangan
|
$ 11,4 milliar
|
Tidak tersedia
|
Nilai Tukar
Terhadap Dollar AS
|
1.265 – 1.314 Won Korea Selatan
|
2,2 Won Korea Utara
|
3.
Isu-Isu Militer dan Pertahanan serta Isu Penting lainnya:
KOREA SELATAN
|
KOREA UTARA
|
Wajib militer nasional bagi
seluruh pria
|
Wajib militer nasional bagi
seluruh pria
|
AS menyediakan tentara untuk
melindungi Korea Selatan dari ancaman yang terus menerus dari Korea Utara
|
Dinyatakan sebagai bagian dari
“poros setan” oleh AS
|
Perbatasannya dengan Korea
Utara merupakan yang paling dijaga ketat di dunia
|
Program persenjataan nuklir
|
Pada 2001 diizinkan pembuatan
rudal yang mampu menargetkan Korea Utara
|
Memproduksi dan mengekspor
misil
|
4.
Cara Kerja Pemerintahan:
KOREA
SELATAN
|
KOREA UTARA
|
|
Legislatif
|
Kolkhoz
(Majelis
Nasional Perlemen Unikameral)
Terdiri dari
273 anggota yang menjalani masa jabatan 4 tahun di mana 227 dipilih melalui
pungutan suara langsung, sedangkan 46 lainnya diangkat oleh parpol
berdasarkan perolehan kursi dalam pemilu.
(Mulai 2004,
seluruh anggota dipilih melalui pungutan langsung)
Pemerintah
Regional
9 Provinsi
yang diatur oleh gubernur terpilih
|
Kongres
Kongres tidak
lagi memiliki pengaruh penting sejak Kim Jong Il menyatakan diri sebagai
pemimpin eksekutif tunggal dan mendiang ayahnya sebagai presiden abadi
Majelis
Rakyat Agung
Lembaga legislatif
unikameral terdiri dari 687 anggota yang dipilih untuk periode 5 tahun melalui
pemungutan suara langsung oleh rakyat. Kekuasaannya meliputi membuat UU,
amandemen konstitusi, menyetujui anggaran
dan
rencana-rencana ekonomi. Namun, biasanya majelis ini hanya member stempel
bagi KWP (Korean Workers’ Party), dan bagi eksekutif melalui legislasinya. Majelis
jarang bersidang sejak wafatnya Kim Il Sung di tahun 1994, termasuk sesi
untuk meratifikasi konstitusi 1998.
Lembaga-lembaga
Regional
Majelis Rakyat
Provinsi
Komite Rakyat
Daerah
Komite
Administrasi Daerah
|
Eksekutif
|
Presiden
Dipilih untuk
satu masa jabatan 5 tahun melalui pemungutan suara langsung. Bertindak
sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Mampu
mengusulkan legitimasi.
Perdana
Menteri
Diangkat oleh
presiden. Bertindak sebagai kepala pemerintahan
Dewan
Negara
Terdiri dari
20 anggota yang diangkat presiden atas saran perdana menteri.
Mengatur
jalannya pemerintahan.
|
Sekretaris
Jenderal
Kepala negara
yang menyatukan kekuasaan Ketua Komisi Pertahanan Nasional, Kepala Komando
Angkatan Bersenjata, dan Sekretaris Jenderan KWP. Mengeluarkan perundangan
melalui kantor-kantor lembaga eksekutif yang disetujui oleh majelis.
Presiden
Presidium Majelis Rakyat Agung
Bergelar
kepala negara dan mewakili negara. Ketua Komite Rakyat Pusat, sebuah
suprakabinet dan Dewan Administrasi Negara. Memandu kerja Presidium Majelis
jika Majelis tidak bersidang. Dua wakil
presiden dan
dua wakil presiden kehormatan
Perdana
Menteri
Kepala
pemerintahan yang dipilih oleh Majelis. Ketua Komite Rakyat Pusat dan Dewan
Administrasi Negara. Dibantu oleh tiga wakil perdana menteri.
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Konstitusional
Memutuskan
kesesuaian UU dengan konstitusi. Melakukan pemakzulan presiden, parea anggota
Dewan Negara, dan pejabat tinggi lainnya. Terdiri dari 9 hakim dimana 3
diangkat oleh presiden, 3 oleh Majelis Nasional, dan 3 oleh hakim kepala.
Mahkamah
Agung
Peradilan
tertinggi untuk peninjauan dan banding. Para hakim diangkat untuk jabatan 6
tahun oleh presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Seluruhnya kecuali
hakim ketua dapat dipilih kembali.
Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan rendah
Para hakim
diangkat untuk masa jabatan 10 tahun lewat Konferensi MA, dihadiri hakim dan
hakim ketua.
|
Mahkamah
Pusat
Mahkamah Pusat
dengan hakim yang dipilih oleh Majelis dengan masa jabatan 4 tahun. Lembaga
ini bertanggung jawab terhadap majelis atau presidium majelis, dan karenanya
dibawah kontrol negara dan KWP. Mahkamah pusat mengawasi kegiatan peradilan
di semua pengadilan.
Jaksa
Publik
Jaksa Publik
dipilih oleh Lembaga Kejaksaan Pusat, menjamin semua peradilan dan warga taat
pada keputusan pusat.
Pengadilan
rendah
Pengadilan-pengadilan
di provinsi, kabupaten, dan kecamatan serta pengadilan khusus mengadili
perkara perdata dan criminal dalam yurisdiksinya. Para hakim dipilih oleh
dewan rakyat daerah.
|
Sumber
: Ensiklopedia Pemerintahan &
Kewarganegaraan jilid 3