Jumat, 05 April 2013

Perbandingan Korea Utara dan Korea Selatan

1. Profil Negara:

KOREA SELATAN
KOREA UTARA
Nama Resmi
Republik Korea
Rep. Rakyat Demokratik Korea
Asal Mula Nama
Nama Korea Selatan diambil dari nama Korya, sebuah kerajaan abad ke-10 yang menyatukan Semenanjung Korea
Nama Korea Utara berasal dari nama Kerajaan Koryo yang dibangun pada abad ke -5 dan meluas hingga meliputi seluruh Semenanjung Korea
Motto
Bawalah keuntungan kepada seluruh rakyat
Negara makmur dan kuat
Lagu Kebangsaan
Aegukga
Aegukga
Pemimpin
Park Geun Hye
Kim Jong Un
Ibukota
Seoul
Pyongyang
Luas total
98.480 km persegi
120.540 km persegi
Luas perairan (%)
0,3
4,87
Jumlah Penduduk
47,1 juta
22,4 juta
Kepadatan
493/km persegi
198,3/km persegi
Zona Waktu
GMT + 9
GMT + 9
Merdeka
1948
1948
Konstitusi
1948
1948
Agama
Budha Mahayana 47%
Protestan              38%
Katolik Roma      11%
Konghucu              3%
Lainnya                  1%
Diawasi dengan ketat oleh negara. Sebagian besar penganut Budha dan Konghucu tradisional, sebagian lagi Kristen dan Chondogyo atau “Agama Jalan Surgawi”
Kelompok Etnis
 Korea 100%
Korea 100%
Bahasa Resmi
Korea
Korea
Daerah / Provinsi
9 Provinsi dan 7 Kota Metropolitan
9 Provinsi dan 4 Kota Metropolitan
Wilayah Tanggungan
Tidak ada
Tidak ada
Media
Tidak ada sensor politik
Surat kabar : 60 harian
TV : 7 siaran (1 milik negara)
Radio : 9 siaran (1 milik negara)
Sensor politik total
Surat kabar : 5 harian
TV : 1 siaran milik negara
Radio : 1 siaran milik negara
Hak Pilih
20 tahun, universal
17 tahun, universal
Sistem Hukum
Tradisi hukum Cina dan Amerika-Eropa tanpa yurisdiksi MI
Hukum Jerman, tradisi-tradisi hukum Komunis dan Jepang tanpa yurisdiksi MI
Organisasi Dunia
AfDB, APEC, ARF (mitra dialog), AsDB, ASEAN (mitra dialog), Australia Group, BIS, CCC, CP, EBRD, ESCAP, FAO, G-77, IAEA, IBRD, ICAO, ICC, ICFTU, ICRM, IDA, IEA (pengamat), IFAD, IFC, IFRCS, IHO, ILO, IMF, IMO, Interpol, IOC, IOM, ISO, ITU, MUNURSO, NAM (tamu), NEA, NSG, OAS (pengamat), OECD, OPCW, OSCE (mitra), PCA, PBB, UNCTAD, UNESCO, UNHCR, UNIDO, UNMOGIP, UNOMIG, UNTAET, UNU, UPU, WCL, WHO, WIPO, WMO, WToO, WTrO, dan ZC.
ARF (rekan dialog), ESCAP, FAO, G-77, ICAO, ICRM, IFAD, IFRCS, IHO, IMO, IOC, ISO, ITU, NAM, PBB, UNCTAD, UNESCO, UNIDO, UPU, WFTU, WHO, WIPO, WMO, dan WToO.
Partai Politik
GNP (Partai Nasional Agung)
MD (Partai Demokrat Milenium)
ULD (Demokrat Liberal Bersatu)
DFRF (Democratic Front for the Reunification of Fatherland)






2. Perekonomian Nasional:

KOREA SELATAN
KOREA UTARA
Peringkat PNB Dunia
13
77
PNB per Kapita
$ 8,910
$ 573
Inflasi
2,3%
Tidak tersedia
Neraca Perdagangan
$ 11,4 milliar
Tidak tersedia
Nilai Tukar Terhadap Dollar AS
1.265 – 1.314 Won Korea Selatan
2,2 Won Korea Utara



3. Isu-Isu Militer dan Pertahanan serta Isu Penting lainnya:
KOREA SELATAN
KOREA UTARA
Wajib militer nasional bagi seluruh pria
Wajib militer nasional bagi seluruh pria
AS menyediakan tentara untuk melindungi Korea Selatan dari ancaman yang terus menerus dari Korea Utara
Dinyatakan sebagai bagian dari “poros setan” oleh AS
Perbatasannya dengan Korea Utara merupakan yang paling dijaga ketat di dunia
Program persenjataan nuklir
Pada 2001 diizinkan pembuatan rudal yang mampu menargetkan Korea Utara
Memproduksi dan mengekspor misil



4. Cara Kerja Pemerintahan:

KOREA SELATAN
KOREA UTARA
Legislatif
Kolkhoz
(Majelis Nasional Perlemen Unikameral)

Terdiri dari 273 anggota yang menjalani masa jabatan 4 tahun di mana 227 dipilih melalui pungutan suara langsung, sedangkan 46 lainnya diangkat oleh parpol berdasarkan perolehan kursi dalam pemilu.
(Mulai 2004, seluruh anggota dipilih melalui pungutan langsung)

Pemerintah Regional
9 Provinsi yang diatur oleh gubernur terpilih
Kongres
Kongres tidak lagi memiliki pengaruh penting sejak Kim Jong Il menyatakan diri sebagai pemimpin eksekutif tunggal dan mendiang ayahnya sebagai presiden abadi

Majelis Rakyat Agung
Lembaga legislatif unikameral terdiri dari 687 anggota yang dipilih untuk periode 5 tahun melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat. Kekuasaannya meliputi membuat UU, amandemen konstitusi, menyetujui anggaran
dan rencana-rencana ekonomi. Namun, biasanya majelis ini hanya member stempel bagi KWP (Korean Workers’ Party), dan bagi eksekutif melalui legislasinya. Majelis jarang bersidang sejak wafatnya Kim Il Sung di tahun 1994, termasuk sesi untuk meratifikasi konstitusi 1998.

Lembaga-lembaga Regional
Majelis Rakyat Provinsi
Komite Rakyat Daerah
Komite Administrasi Daerah

Eksekutif
Presiden
Dipilih untuk satu masa jabatan 5 tahun melalui pemungutan suara langsung. Bertindak sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Mampu mengusulkan legitimasi.

Perdana Menteri
Diangkat oleh presiden. Bertindak sebagai kepala pemerintahan

Dewan Negara
Terdiri dari 20 anggota yang diangkat presiden atas saran perdana menteri.
Mengatur jalannya pemerintahan.
Sekretaris Jenderal
Kepala negara yang menyatukan kekuasaan Ketua Komisi Pertahanan Nasional, Kepala Komando Angkatan Bersenjata, dan Sekretaris Jenderan KWP. Mengeluarkan perundangan melalui kantor-kantor lembaga eksekutif yang disetujui oleh majelis.

Presiden Presidium Majelis Rakyat Agung
Bergelar kepala negara dan mewakili negara. Ketua Komite Rakyat Pusat, sebuah suprakabinet dan Dewan Administrasi Negara. Memandu kerja Presidium Majelis jika Majelis tidak bersidang. Dua wakil
presiden dan dua wakil presiden kehormatan
Perdana Menteri
Kepala pemerintahan yang dipilih oleh Majelis. Ketua Komite Rakyat Pusat dan Dewan Administrasi Negara. Dibantu oleh tiga wakil perdana menteri. 

Yudikatif
Mahkamah Konstitusional
Memutuskan kesesuaian UU dengan konstitusi. Melakukan pemakzulan presiden, parea anggota Dewan Negara, dan pejabat tinggi lainnya. Terdiri dari 9 hakim dimana 3 diangkat oleh presiden, 3 oleh Majelis Nasional, dan 3 oleh hakim kepala.

Mahkamah Agung
Peradilan tertinggi untuk peninjauan dan banding. Para hakim diangkat untuk jabatan 6 tahun oleh presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Seluruhnya kecuali hakim ketua dapat dipilih kembali.

Pengadilan Tinggi dan Pengadilan rendah
Para hakim diangkat untuk masa jabatan 10 tahun lewat Konferensi MA, dihadiri hakim dan hakim ketua.
Mahkamah Pusat
Mahkamah Pusat dengan hakim yang dipilih oleh Majelis dengan masa jabatan 4 tahun. Lembaga ini bertanggung jawab terhadap majelis atau presidium majelis, dan karenanya dibawah kontrol negara dan KWP. Mahkamah pusat mengawasi kegiatan peradilan di semua pengadilan.

Jaksa Publik
Jaksa Publik dipilih oleh Lembaga Kejaksaan Pusat, menjamin semua peradilan dan warga taat pada keputusan pusat.

Pengadilan rendah
Pengadilan-pengadilan di provinsi, kabupaten, dan kecamatan serta pengadilan khusus mengadili perkara perdata dan criminal dalam yurisdiksinya. Para hakim dipilih oleh dewan rakyat daerah.

Sumber : Ensiklopedia Pemerintahan & Kewarganegaraan jilid 3