Kamis, 04 April 2013

Mengapa Sistem Hukum Indonesia Dikatakan sebagai Sistem Campuran??



Berdasarkan pendapat Ludwig von Bertalanffy, H. Thierry, William A. Shorde/ Voich Jr., Bachsan Mustofa ( 2003: 5-6) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan sistem hukum adalah sistem sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang berhubungan secara mekanik fungsional yang satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan. Sistem hukum terdiri dari komponen jiwa bangsa, komponen struktural, komponen substansial, dan komponen budaya hukum.

Suherman (2004: 10-11) tidak sependapat jika pengertian sistem hukum hanya penggabungan istilah sistem dan hukum. Menurutnya pengertian spesifik dalam hukum harus tercermin dari istilah sistem hukum. Suherman mengemukakan pendapat J.H. Merryman sebagai perbandingan. Menurutnya sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, atau aturan, dalam konteks ini ada suatu negara federal dengan lima puluh sistem hukum di Amerika Serikat, adanya sistem hukum setiap bangsa secara terpisah, serta ada sistem hukum yang berbeda seperti halnya dalam organisasi Masyarakat Ekonomi Eropah dan Perserikatan Bangsa-bangsa.

Sebagai suatu sistem, berbagai karakteristik sistem hukum dunia dibedakan antara Civil Law, Common Law, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Civil Law merupakan hukum yang berasal dari daratan Eropa termasuk Belanda dan bekas jajahannya. Civil Law didasarkan pada sumber hukumnya yaitu Undang-Undang dan peraturan tertulis. Common Law (Anglo Saxon)  merupakan hukum yang berasal dari Inggris, AS, dan negara-negara yang tergabung dalam commonwealth. Common Law didasarkan pada sumber hukumnya yaitu putusan hakim. Lalu yang ketiga adalah sistem hukum adat yang merupakan hukum yang bersumber dari adat dan berupa peraturan tidak tertulis. Sistem Hukum Adat dinyatakan dianut oleh beberapa negara di antaranya oleh Monggolia dan Srilangka. Namun diberbagai negara lain juga banyak yang menganut sistem adat walaupun tidak dominan. Yang terakhir adalah sistem Hukum Islam yang biasanya dianut oleh negara-negara timur tengah atau yang berpenduduk mayoritas muslim. Sumber hukum islam didasarkan pada Al Quran, Hadist, Ijma (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi).

Di Indonesia sendiri, sistem hukum yang digunakan seringkali dikatakan sebagai sistem hukum campuran (mix system). Hal ini terjadi karena dalam sistem hukum di Indonesia ternyata menggunakan empat sistem sekaligus yaitu Civil Law, Common Law, Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Islam. Ini bisa dikaji menggunakan beberapa aspek, diantaranya:

1. Menurut Sejarah Bangsa Indonesia

            Jika dilihat dari aspek sejarah, maka banyak sekali faktor yang menyebabkan sumber hukum yang dipakai di Indonesia beragam. Sejak zaman kerajaan hingga zaman kolonialisme, semuanya ikut memberikan dampaknya bagi sistem hukum di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu Budha sedang memasuki masa jaya, sumber hukum utamanya adalah hukum kerajaan yang merupakan hukum adat yang dipengaruhi oleh ajaran Hindu Budha. Pada masa itu masyarakatnya masih tradisional sehingga belum mengenal hukum lain selain hukum adat. Ternyata pengaruh ini masih terlihat dan terbawa hingga sekarang dimana dibeberapa daerah di Indonesia seperti di Papua dan Bali masih menggunakan hukum adat sebagai salah satu sistem hukumnya.

            Setelah masa jaya kerajaan Hindu Budha luntur, maka kerajaan Islam pun mulai bermunculan. Hal ini tentu membawa perubahan bagi hukum yang berlaku. Masyarakat yang tadinya mengikuti ajaran Hindu Budha, lalu berpindah memeluk agama Islam. Otomatis sistem hukum yang dipakai adalah Hukum Islam. Sampai sekarang pengaruh ini masih terlihat jelas di Aceh. Aceh yang dulunya merupakan wilayah pusat kerajaan Islam di Indonesia, kini Aceh pun masih menggunakan hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di sana. Contohnya seperti aturan wanita islam harus berkerudung, adanya hukum cambuk, dan lain sebagainya.

            Pada abad ke 16, para penjajah dari Eropa mulai berdatangan ke Indonesia, Mulai dari Belanda, Portugis, sampai Inggris pun pernah masuk ke Indonesia. Selama hampir 4 abad Indonesia berada dibawah tekanan penjajahan bangsa Eropa. Tentunya mau tidak mau rakyat Indonesia harus mau menerima apa yang dibawa oleh bangsa Eropa termasuk hukum-hukum yang dianut oleh mereka. Belanda yang merupakan jajahan Perancis tentunya menggunakan Civil Law sebagai sistem hukum mereka. Belanda pun menerapkan hal ini pada negara jajahannya termasuk Indonesia. Saat itu Indonesia di dominasi oleh Civil Law dan bahkan terus berlanjut hingga sekarang. Banyak Undang-Undang yang berlaku sekarang adalah warisan belanda dulu, misalnya KUHP. Selain Belanda, Inggris juga pernah menjajah Indonesia. Common Law yang dibawa oleh Inggris diterapkan di Indonesia saat itu dan bahkan juga berlaku hingga sekarang. Contohnya misalnya saat ini Indonesia masih menganggap putusan hakim sebagai salah satu sumber hukum, itu artinya Indonesia juga menerapkan Common Law dalam sistem hukumnya.

2. Menurut Kebudayaan Masyarakat

            Indonesia merupakan negara di dunia yang memiliki suku dan etnis terbanyak. Banyaknya suku dan etnis ini tentunya turut melahirkan kebudayaan-kebudayaan yang beranekaragam. Dengan banyaknya suku dan etnis yang mendiami wilayah di Indonesia tentunya menghasilkan keberagaman. Dengan keberagaman yang sangat majemuk, maka sistem hukum yang dipakai pun harus sesuai dengan masing-masing budaya masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan sistem hukum yang adaptif terhadap budaya masyarakat tersebut.

            Di Pulau Bali yang mayoritaas beragama Hindu, adat Bali masih sangat kental disana. Sehingga masih banyak menggunakan sistem hukum adat. Masyarakat disana masih banyak yang menjunjung tinggi peraturan adat atau awig awig. Contohnya misalnya pada setiap subuak abian (kelompok masyarakat) di Bali menerapkan sangksi yang sama bagi pelaku pencurian. Pertama, pencuri harus mengembalikan barang yang dicuri kepada empunya. Kedua, pencuri harus membayar denda sebesar tiga kali lipat dari harga barang yang dicuri. Ketiga, pencuri harus meminta maaf secara terbuka dalam pertemuan subak abian yang dihadiri oleh setiap anggota. Jika pelaku menolak untuk memenuhi sangksi yang diberikan, maka subak abian akan melimpahkan kasus pencurian tersebut kepada polisi.

            Peraturan adat seperti diatas ini hanya akan cocok dan diterima masyarakat jika diterapkan di Bali. Jika diterapkan di wilayah lain, maka tidak akan berhasil. Contoh lainnya adalah peraturan hukum Islam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hukum Islam hanya akan cocok di Aceh dikarenakan Islam di sana masih sangat kental. Serambi Mekah yang disematkan kepada Aceh pun menjadi tepat karena disana diterapkan hukum Islam. Misalnya peraturan hukum cambuk bagi pezina, hukum potong tangan bagi pencuri, dan lain sebagainya. Tentunya hukum Islam ini tidak akan cocok diterapkan di daerah lain apalagi diterapkan di daerah yang mayoritas Kristen seperti di Papua. Hal ini terjadi karena sebenarnya setiap daerah memiliki karakteristik kebudayaannya masing-masing sehingga harus diterapkan sistem hukum yang berbeda-beda pula agar selaras dengan kebudayaan yang dianut. Dengan sistem hukum yang berbeda-beda, maka sistem hukum campuran lah yang paling ideal bagi Indonesia. 

Sumber Referensi:


Suherman, Ade Maman. 2004. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.



Lev, Daniel S. 1990. Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,     Jakarta: LP3S.



Tresna. 1987. Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad. Jakarta: Pradnya Paramita



Majalah Intisari. Mei 2011 no 557. Halaman 114.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar